5/5 - (1 vote)

Untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum khususnya permasalahan pernikahan dapat mengunjungi pengadilan agama. Pengadilan Agama Bekasi dapat ditemukan di tiga tempat berbeda. Ketiga pengadilan agama tersebut memiliki wilayah yurisdiksi yang berbeda.

Artikel ini akan membahas tentang pengadilan agama mulai dari tugas hingga pelayanan yang disediakan. Selain itu, juga akan membahas tentang informasi lengkap mengenai pengadilan agama yang ada di Bekasi.

Pengadilan Agama Bekasi

Pengadilan Agama Bekasi

Bekasi memiliki tiga pengadilan agama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut informasi mengenai pengadilan agama yang di bangun di daerah Bekasi.

1. Pengadilan Agama Kota Bekasi

Pengadilan Agama Bekasi pertama adalah pengadilan agama kota Bekasi. Pengadilan ini berada di lokasi berikut:

  • Alamat: Jalan A. Yani nomor 10, RT 06 RW 05, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.
  • Kode Pos: 17141
  • No Telepon: (021) 8841 880
  • Jam Buka:
  • Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Sabtu-Minggu: Tutup
  • Website: www.pa-Bekasi.go.id
  • E-mail: [email protected]
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh wilayah kota Bekasi

2. Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi

Pengadilan ini berada di Kabupaten Bekasi tepatnya pada lokasi berikut:

  • Alamat:  Jalan Wibawa Mukti, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Jam buka: Senin-Jumat: 08-00-15.00 WIB
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh Kabupaten Bekasi

3. Pengadilan Agama Cikarang Bekasi

Pengadilan ini juga berada di Kabupaten Bekasi. Berikut detail informasi mengenai pengadilan agama Cikarang.

  • Alamat: Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Kode Pos: 17530
  • Jam Buka:
  • Senin-Jumat: 08.00-16.30
  • Sabtu-Minggu: Tutup
  • Website: www.pa-cikarang.go.id
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi

Baca Juga: 10+ Daftar Universitas di Bekasi Terbaik

Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Bekasi

Pengadilan Agama berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2) merupakan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung yang mengadakan keadilan hukum terhadap perkara tertentu untuk masyarakat yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Bekasi sendiri merupakan pengadilan tingkat Pertama yang mengemban tugas serta berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan dan memutuskan perkara tingkat pertama antara masyarakat beragam islam.

Dalam bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, wasiat, hingga ekonomi syariah. Tugas dan wewenang ini diatur dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 pasal 49 mengenai peradilan agama.

Fungsi Pengadilan Agama

Sebagai sebuah lembaga dan instansi, Pengadilan Agama memiliki fungsi yang penting. Pengadilan Agama ini memiliki fungsi yang beragam, diantaranya adalah:

1. Judicial Power (Mengadili)

Pengadilan agama memiliki fungsi menerima, memeriksa, mengadili kemudian menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah menjadi tugas dari pengadilan agama tingkat pertama sebelumnya.

2. Pembinaan

Fungsi ini berguna untuk memberi pengarahan, bimbingan serta petunjuk untuk pejabat fungsional dan struktural di bawah jajaran mengenai yudisial, administrasi pengadilan dan umum, kepegawaian, keuangan serta pembangunan dari instansi tersebut.

3. Pengawasan

Merupakan salah satu fungsi yang mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tingkah laku hakim, panitera, panitera pengganti, sekretaris, jurusita dan jurusita pengganti yang berada di bawah pengadilan negeri.

Hal tersebut dilakukan agar peradilan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan alur peradilan. Serta melakukan pengawasan pada administrasi umum bagian kesekretariatan dan pembangunan.

4. Penasihat

Hal ini berarti pada saat instansi lain membutuhkan pertimbangan mengenai hukum Islam, pengadilan agama dapat memberikan opsi lain serta nasihat mengenai hukum hukum Islam yang dapat diterapkan ke instansi pemerintahan tersebut.

5. Administratif

Fungsi ini berarti pengadilan agama dapat mengadakan administrasi dari peradilan baik secara teknis dan saat persidangan. Serta dapat mengadakan administrasi umum seperti kepegawaian, dan keuangan.

6. Fungsi Pokok

Fungsi pokok dari pengadilan agama adalah mengadakan koordinasi saat melakukan hisab dan rukyat kepada instansi yang memiliki keterkaitan mengenai hal tersebut. Selain itu, fungsi pengadilan adalah sebagai pelayanan pemberian informasi mengenai hukum.

Memberikan jalan untuk masyarakat untuk memantau peradilan secara transparans, selama hal tersebut tidak melanggar keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. KMA/1-144/SK/I/2011 tentang panduan pelayanan informasi saat berada di pengadilan.

Baca Juga : Daftar Rumah Sakit di Bekasi

Pelayanan Pengadilan Agama

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengadilan agama memiliki kewenangan untuk memberi keadilan berdasarkan hukum islam yang berlaku. Pelayanan yang ada di Pengadilan Agama daerah satu dengan lainnya tentu sama.

Berikut beberapa pelayanan yang dapat ditemukan di Pengadilan Agama termasuk dalam Pengadilan Agama Bekasi:

1. Layanan Persidangan

Hal ini dimaksudkan bahwa masyarakat akan dibantu dalam pengurusan administrasi yang dibutuhkan untuk melakukan persidangan.

2. Layanan Gugatan

Pengadilan agama juga memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat yang ingin mengajukan gugatan hukum kepada orang lain. Mulai dari administrasi hingga akhir gugatan.

3. Layanan Mediasi

Pelayanan mediasi ini berarti pengadilan agama dapat memfasilitasi mediasi terhadap kedua belah pihak yang masih diberikan mediasi hukum.

4. Layanan Permohonan

Hal ini berarti segala permohonan yang diminta masyarakat akan dikabulkan dengan berbagai prosedur dan tidak boleh melanggar aturan Mahkamah Agung.

5. Itsbat Rukyatul Hilal

Merupakan sidang yang diselenggarakan oleh pengadilan agama yang membahas tentang tanggal awal bulan ramadhan, idul fitri, dan idul adha. Sidang ini akan mengundang pihak yang berhubungan dengan sidang, seperti organisasi masyarakat islam Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan lainnya.

6. Layanan Administrasi Mengenai Pengupayaan Hukum

Hal ini bermaksud pengadilan agama akan memberikan layanan ini untuk masyarakat yang akan dan sedang melakukan upaya hukum.

7. Layanan Prodeo (Perkara Cuma Cuma)

Pengadilan agama akan memberikan pelayanan gratis untuk penanganan perkara kepada orang yang tidak mampu sesuai dengan kriteria dalam PERMA No. 1 th. 2014 mengenai kriteria teknis dalam melakukan peradilan hukum secara gratis pada masyarakat kurang mampu di pengadilan.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat dapat menyerahkan berkas berikut:

  • KTP asli dan fotocopy dari pemohon
  • Surat pernyataan bahwa tidak mampu dengan tanda tangan pemohon persidangan yang diketahui oleh ketua pengadilan agama.
  • Menyerahkan SKTM atau surat keterangan tidak mampu melalui desa atau kelurahan tempat tinggal.
  • Surat keterangan lain penunjang lainnya.

Untuk mendaftarkannya dapat melakukan hal berikut:

  • Pemohon mendatangi pengadilan agama dan membuat surat permohonan gugatan di bagian perkara. Bawa serta persyaratan dokumen.
  • Setelah menyelesaikan seluruh prosedur dari permohonan gugatan, pemohon dapat menunggu hingga mendapat surat panggilan.
  • Setelah itu, pemohon dapat menghadiri persidangan.
  • Hakim akan mengambil keputusan apakah bisa mendapatkan prodeo.
  • Setelah itu, sidang dimulai mengenai perkara yang telah dibuat, dan sesuai dengan prosedur persidangan yang berlaku.

8. Layanan Pengaduan

Merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan ketika ingin mengurus pengaduan perkara.

9. Layanan Permohonan Informasi

Layanan ini dapat digunakan ketika membutuhkan sesuatu dalam penyelesaian gugatan, pengadilan akan melakukan permohonan tersebut selama sesuai dengan undang undang.

10. Layanan Ekonomi Syariah

Layanan ini dapat digunakan ketika terjadi perkara yang berhubungan dengan ekonomi syariah.

11. Layanan E-Court

Merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara online. Masyarakat dapat mendaftarkan berbagai perkara tanpa harus antri terlebih dulu.

Pada saat melakukan pendaftaran perkara, sebelumnya harap menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Informasi lanjut mengenai Pengadilan Agama Bekasi dapat dilihat melalui website resmi pengadilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published

Verified by MonsterInsights