5/5 - (1 vote)

Untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum khususnya permasalahan pernikahan dapat mengunjungi pengadilan agama. Pengadilan Agama Bekasi dapat ditemukan di tiga tempat berbeda. Ketiga pengadilan agama tersebut memiliki wilayah yurisdiksi yang berbeda.

Artikel ini akan membahas tentang pengadilan agama mulai dari tugas hingga pelayanan yang disediakan. Selain itu, juga akan membahas tentang informasi lengkap mengenai pengadilan agama yang ada di Bekasi.

Pengadilan Agama Bekasi

Pengadilan Agama Bekasi

Bekasi memiliki tiga pengadilan agama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut informasi mengenai pengadilan agama yang di bangun di daerah Bekasi.

1. Pengadilan Agama Kota Bekasi

Pengadilan Agama Bekasi pertama adalah pengadilan agama kota Bekasi. Pengadilan ini berada di lokasi berikut:

  • Alamat: Jalan A. Yani nomor 10, RT 06 RW 05, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.
  • Kode Pos: 17141
  • No Telepon: (021) 8841 880
  • Jam Buka:
  • Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Sabtu-Minggu: Tutup
  • Website: www.pa-Bekasi.go.id
  • E-mail: pa.Bekasi_ptabdg@yahoo.co.id
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh wilayah kota Bekasi

2. Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi

Pengadilan ini berada di Kabupaten Bekasi tepatnya pada lokasi berikut:

  • Alamat:  Jalan Wibawa Mukti, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Jam buka: Senin-Jumat: 08-00-15.00 WIB
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh Kabupaten Bekasi

3. Pengadilan Agama Cikarang Bekasi

Pengadilan ini juga berada di Kabupaten Bekasi. Berikut detail informasi mengenai pengadilan agama Cikarang.

  • Alamat: Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi Blok E2, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Kode Pos: 17530
  • Jam Buka:
  • Senin-Jumat: 08.00-16.30
  • Sabtu-Minggu: Tutup
  • Website: www.pa-cikarang.go.id
  • Wilayah Yuridiksi: Seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi

Baca Juga: 10+ Daftar Universitas di Bekasi Terbaik

Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Bekasi

Pengadilan Agama berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2) merupakan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung yang mengadakan keadilan hukum terhadap perkara tertentu untuk masyarakat yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Bekasi sendiri merupakan pengadilan tingkat Pertama yang mengemban tugas serta berwenang untuk memeriksa, menyelesaikan dan memutuskan perkara tingkat pertama antara masyarakat beragam islam.

Dalam bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, wasiat, hingga ekonomi syariah. Tugas dan wewenang ini diatur dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 pasal 49 mengenai peradilan agama.

Fungsi Pengadilan Agama

Sebagai sebuah lembaga dan instansi, Pengadilan Agama memiliki fungsi yang penting. Pengadilan Agama ini memiliki fungsi yang beragam, diantaranya adalah:

1. Judicial Power (Mengadili)

Pengadilan agama memiliki fungsi menerima, memeriksa, mengadili kemudian menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah menjadi tugas dari pengadilan agama tingkat pertama sebelumnya.

2. Pembinaan

Fungsi ini berguna untuk memberi pengarahan, bimbingan serta petunjuk untuk pejabat fungsional dan struktural di bawah jajaran mengenai yudisial, administrasi pengadilan dan umum, kepegawaian, keuangan serta pembangunan dari instansi tersebut.

3. Pengawasan

Merupakan salah satu fungsi yang mengawasi pelaksanaan kewenangan dan tingkah laku hakim, panitera, panitera pengganti, sekretaris, jurusita dan jurusita pengganti yang berada di bawah pengadilan negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published

Verified by MonsterInsights